JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran etik itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis, yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Menghukum para terperiksa satu, Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Sidang Dewas Harjono dalam konferensi pers pada Senin (12/7/2021).
"Sedangkan terperiksa kedua Muhammad Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan," ucap dia.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Firli Tak Diproses, ICW: Dewas Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum
Harjono menyebutkan, kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.
Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perikaku KPK.
Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.
Bahkan, penyidik M Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Baca juga: Perjalanan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli hingga Diproses Dewan Pengawas...
Harjono menyebutkan, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, bukti-bukti, dan ahli yang diajukan.
Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewas atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi, yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.