Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke MKD karena Tak Jalani Karantina, Guspardi Gaus: Tidak Masalah, Itu Hak Mereka

Kompas.com - 02/07/2021, 21:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Guspardi Gaus mengaku tak mempersoalkan pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena tak menjalani karantina setelah dari luar negeri.

Ia mengatakan, setiap orang berhak melaporkan pejabat publik jika ada sesuatu yang dinilai tak berkenan.

"Ya biasa-biasa saja, namanya kita sebagai pejabat publik. Kalau ada sesuatu yang ada orang yang ingin melaporkan ya itu tetap hak-hak mereka kan. Ndak masalah," kata Guspardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Tak Lakukan Karantina Setelah dari Luar Negeri, Anggota DPR Guspardi Gaus Minta Maaf

Kendati demikian, Guspardi mengklarifikasi bahwa ia tak menolak menjalani karantina.

Melainkan, ia mengaku heran karena tiba-tiba langsung dibawa ke hotel setibanya di Indonesia dari Kirgistan.

Diketahui Guspardi ikut dalam rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Politisi PAN tersebut mengaku tak menjalani karantina lantaran ingin mengikuti rapat secara fisik.

"Itu (masalah) ada miskomunikasi. Sebetulnya, bapak bukan menolak karantina. Cuma waktu bapak datang itu tiba-tiba langsung saja dikirim ke hotel, kan gitu," ujarnya.

Baca juga: Sekjen DPR: Anggota Dewan yang Baru Tiba dari Luar Negeri Diperbolehkan Karantina Mandiri

Ia juga menegaskan, dirinya menghormati aturan karantina yang ditetapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Guspardi mengaku saat ini tengah menjalani karantina mandiri di rumah.

"Karantina wajib, oke. Nah, bapak sekarang lagi dikarantina mandiri di rumah. Isolasi mandiri. Malah tadi enggak Jumatan," ucapnya.

Selain itu, Guspardi mengaku telah melakukan tes PCR ketika tiba di Indonesia, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, ia juga melakukan tes PCR sebelum menghadiri rapat Pansus.

"Hasilnya pun negatif. Ketika di Kirgistan itu sebelum naik pesawat harus di-PCR. Kan kita enggak bisa naik pesawat kalau dari luar negeri tanpa PCR. Sampai di DPR pun bapak sudah melakukan PCR juga," ungkapnya.

Baca juga: Tolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Diadukan ke MKD

Atas polemik tersebut, Guspardi menyampaikan permohonan maaf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com