JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Guspardi Gaus mengaku tak mempersoalkan pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena tak menjalani karantina setelah dari luar negeri.
Ia mengatakan, setiap orang berhak melaporkan pejabat publik jika ada sesuatu yang dinilai tak berkenan.
"Ya biasa-biasa saja, namanya kita sebagai pejabat publik. Kalau ada sesuatu yang ada orang yang ingin melaporkan ya itu tetap hak-hak mereka kan. Ndak masalah," kata Guspardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Kendati demikian, Guspardi mengklarifikasi bahwa ia tak menolak menjalani karantina.
Melainkan, ia mengaku heran karena tiba-tiba langsung dibawa ke hotel setibanya di Indonesia dari Kirgistan.
Diketahui Guspardi ikut dalam rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Politisi PAN tersebut mengaku tak menjalani karantina lantaran ingin mengikuti rapat secara fisik.
"Itu (masalah) ada miskomunikasi. Sebetulnya, bapak bukan menolak karantina. Cuma waktu bapak datang itu tiba-tiba langsung saja dikirim ke hotel, kan gitu," ujarnya.
Ia juga menegaskan, dirinya menghormati aturan karantina yang ditetapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Guspardi mengaku saat ini tengah menjalani karantina mandiri di rumah.
"Karantina wajib, oke. Nah, bapak sekarang lagi dikarantina mandiri di rumah. Isolasi mandiri. Malah tadi enggak Jumatan," ucapnya.
Selain itu, Guspardi mengaku telah melakukan tes PCR ketika tiba di Indonesia, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, ia juga melakukan tes PCR sebelum menghadiri rapat Pansus.
"Hasilnya pun negatif. Ketika di Kirgistan itu sebelum naik pesawat harus di-PCR. Kan kita enggak bisa naik pesawat kalau dari luar negeri tanpa PCR. Sampai di DPR pun bapak sudah melakukan PCR juga," ungkapnya.
Atas polemik tersebut, Guspardi menyampaikan permohonan maaf.
"Bapak juga sudah diingatkan oleh fraksi dan partai, apa yang digariskan oleh partai tentu bapak harus ikuti. Dan tentu bapak berharap ke depan tidak terjadi lagi," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengadukan anggota DPR Guspardi Gaus ke MKD DPR, Jumat (2/7/2021).
Aduan itu dilayangkan karena Guspardi menolak menjalani karantina ketika ia baru tiba dari luar negeri.
"Ya betul. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran Covid-19," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia menilai, politikus PAN tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan luar negeri.
Ia mengingatkan, surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatur bahwa setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes usap.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/21335551/dilaporkan-ke-mkd-karena-tak-jalani-karantina-guspardi-gaus-tidak-masalah