Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Luhut: Bali Tak Mungkin Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara

Kompas.com - 01/07/2021, 16:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara ditunda dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sebab, kebijakan itu berlaku di wilayah Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

"Kalau tadi Bali ya saya kira jawabnya Anda sendiri bisa jawablah, kan nggak mungkin dibuka lagi dengan ada (varian virus corona) delta ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Terbang ke Jawa dan Bali Harus Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini tak lagi fokus pada pembukaan pariwisata Bali.

Selama beberapa waktu ke depan, kerja pemerintah bakal difokuskan untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 melalui PPKM darurat.

"Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan, dengan menyuntik, sebanyak mungkin protokol kesehatan, itu yang sekarang sedang kita lakukan," ujarnya.

Luhut pun menyebut, gubernur, bupati, dan wali kota yang tak menerapkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di wilayah mereka bakal dikenai sanksi.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut.

Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sebelumnya pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara akan dilakukan pada Juli 2021. Namun, jumlah kasus Covid-19 di Pulau Dewata beberapa waktu belakangan justru menunjukkan kenaikan.

Terkait hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan menunggu kasus Covid-19 melandai, baik di Indonesia maupun luar negeri.

“Persiapan tetap berlangsung tapi disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di dalam negeri dan luar negeri. Jadi kita sudah memutuskan, jika situasinya melandai akan difinalkan, dan jika belum melandai, akan kita sesuaikan,” kata Sandiaga dalam weekly press briefing, Selasa (22/6/2021).

Adapun pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Presiden pun menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, makan, wisata, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com