Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Satgas Covid-19: Sebelum Bicara Pembatasan Besar, Lockdown Dulu Diri Sendiri dengan Masker

Kompas.com - 29/06/2021, 08:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mewanti-wanti masyarakat untuk disiplin menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di ruang publik.

Ia menyebut, pengunaan masker hukumnya wajib untuk mencegah penularan virus corona.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan apa, dengan menggunakan masker," kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Ketua Satgas: Kita Terus Berjuang Kendalikan Lonjakan Covid-19 yang Belum Bisa Kita Turunkan hingga Hari ini

Selain itu, kata Ganip, perlu dilakukan lockdown di tingkat komunitas atau keluarga. Hal ini dilakukan dengan menghindari aktivitas di luar rumah.

"Di rumah saja, tidak perlu keluar apabila tidak ada kebutuhan yang esensial," ujarnya.

Pengendalian penularan Covid-19 juga diupayakan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membuat aturan pembatasan di sejumlah sektor dan kegiatan.

Mengacu pada hasil rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo melibatkan para menteri dan kepala lembaga baru-baru ini, pemerintah berencana merevisi sejumlah aturan PPKM mikro.

Misalnya, terkait waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Kemudian, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00

Selanjutnya, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

"Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini," terang Ganip.

Bersamaan dengan itu, Ganip menginstruksikan jajarannya supaya mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Selain untuk sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan, posko berfungsi untuk meningkatkan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

"Untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan, ketegasan di dalam melakukan aturan, konsistensi dalam penerapan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar pihak," kata Ganip.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menerapkan PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: 2.135.998 Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Didesak Batasi Mobilitas Besar-besaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com