JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan direvisi.
Salah satu yang akan diubah yakni terkait operasionalisasi restoran yang hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00.
"Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
Selain restoran, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga akan direvisi. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).
Rencana perubahan aturan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga.
Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro.
"Sesuai dengan hasil ratas nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," ujar Ganip.
Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk.
Lantaran virus corona ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.
Baca juga: 2.135.998 Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Didesak Batasi Mobilitas Besar-besaran
Ganip juga meminta seluruh pihak untuk disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.
Agar aturan-aturan tersebut berjalan efektif, Ganip menginstruksikan jajarannya untuk selalu melakukan pengawasan.
Adapun PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.