Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Revisi Aturan PPKM Mikro, Restoran Hanya Boleh Take Away hingga Pukul 20.00

Kompas.com - 29/06/2021, 08:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan direvisi.

Salah satu yang akan diubah yakni terkait operasionalisasi restoran yang hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00.

"Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

Selain restoran, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga akan direvisi. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Akan Direvisi, Mal Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 17.00

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan 25 persen karyawan work from office (WFO).

Rencana perubahan aturan tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga.

Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro.

"Sesuai dengan hasil ratas nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," ujar Ganip.

Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk.

Lantaran virus corona ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.

Baca juga: 2.135.998 Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Didesak Batasi Mobilitas Besar-besaran

Ganip juga meminta seluruh pihak untuk disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.

Agar aturan-aturan tersebut berjalan efektif, Ganip menginstruksikan jajarannya untuk selalu melakukan pengawasan.

Adapun PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com