Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 4 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab dalam Kasus "Swab Test" RS Ummi

Kompas.com - 25/06/2021, 07:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kian bertambah setelah divonis bersalah dalam kasus swab test (tes usap) di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara karena Terbukti Sebar Hoaks, Rizieq Shihab Akan Ajukan Banding

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan Rizieq adalah perbuatannya dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, hukuman Rizieq bertambah berat setelah sebelumnya divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan dua tahun penjara dalam kasus Petamburan.

Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus swab test RS Ummi yakni memantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...


Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat, dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tutupi kondisi kesehatan

Hakim berpendapat, Rizieq telah berbohong dengan menutupi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor.

Saat itu Rizieq mengaku berada dalam keadaan sehat. Padahal, Rizieq berstatus sebagai pasien reaktif Covid-19 atau probabel, berdasarkan hasil rapid test antigen.

"Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul 'Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi

Hakim juga menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetakan seseorang sehat atau tidak sehat adalah dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Oleh karena itu, menurut hakim, seseorang tidak bisa mengaku sehat apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com