"Walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat," kata hakim.
Banding
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Rizieq menyatakan banding dan tidak menerima vonis tersebut. Ia mengatakan, ada beberapa hal dalam putusan hakim yang ia tidak terima.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor
Beberapa hal dipersoalkan Rizieq antara lain, tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan.
Selain itu, ia juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.
"Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," ujar dia.
Sama seperti Rizieq, Hanif dan Andi Tatat juga menyatakan banding.
Dengan demikian, putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.