JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara empat tahun terkait tes swab palsu.
Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/6/2021).
Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian vonis yang dibacakan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tes Usap RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Vonis Menjelang
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara selama enam tahun.
Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.
Baca juga: Menanti Vonis Rizieq Shihab, Ini Putusan Hakim dalam Dua Perkara Sebelumnya
Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.
Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Berharap Hakim Memvonis dengan Adil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.