Salin Artikel

Vonis 4 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab dalam Kasus "Swab Test" RS Ummi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kian bertambah setelah divonis bersalah dalam kasus swab test (tes usap) di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan Rizieq adalah perbuatannya dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, hukuman Rizieq bertambah berat setelah sebelumnya divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan dua tahun penjara dalam kasus Petamburan.

Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus swab test RS Ummi yakni memantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat, dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tutupi kondisi kesehatan

Hakim berpendapat, Rizieq telah berbohong dengan menutupi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor.

Saat itu Rizieq mengaku berada dalam keadaan sehat. Padahal, Rizieq berstatus sebagai pasien reaktif Covid-19 atau probabel, berdasarkan hasil rapid test antigen.

"Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul 'Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19," kata hakim.

Hakim juga menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetakan seseorang sehat atau tidak sehat adalah dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Oleh karena itu, menurut hakim, seseorang tidak bisa mengaku sehat apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya.

"Walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat," kata hakim.

Banding

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Rizieq menyatakan banding dan tidak menerima vonis tersebut. Ia mengatakan, ada beberapa hal dalam putusan hakim yang ia tidak terima.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.

Beberapa hal dipersoalkan Rizieq antara lain, tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan.

Selain itu, ia juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.

"Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," ujar dia.

Sama seperti Rizieq, Hanif dan Andi Tatat juga menyatakan banding.

Dengan demikian, putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/07465151/vonis-4-tahun-penjara-bagi-rizieq-shihab-dalam-kasus-swab-test-rs-ummi

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke