Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAL Resmikan Skuadron Udara Antikapal Selam dan Pesawat Tanpa Awak

Kompas.com - 21/06/2021, 18:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meresmikan dua skuadron baru guna mempertajam kekuatan udara TNI Angkatan Laut.

Dua skuadron tersebut adalah Skuadron Udara 100 Antikapal Selam dan Skuadron Udara 700 Pesawat Terbang Tanpa Awak.

Peresmian ini berlangsung di tengah momen peringatan HUT ke-65 Penerbangan TNI AL di Apron D Shelter Heli Skuadron 400 Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021).

"TNI Angkatan Laut dalam bidang penerbangan mempertajam kekuatan pesawat udara tanpa awak, selain kekuatan pesawat udara fixed wing dan rotary wing," ujar Yudo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Senin (21/6/2021).

Yudo menuturkan, perkembangan teknologi pertahanan pada abad ke-21 telah berlangsung cepat.

Dalam penggunaan teknologi pertahanan, faktor quantum technology (teknologi kuantum) dan revolusi industri 4.0 juga berkontribusi mendorong penggunaan wahana tanpa awak, sistem otomasi serta intelijen buatan.

Baca juga: TNI AL Siapkan Gedung Isolasi Covid-19 di Pangkalan Marinir Jakarta

"Untuk itu, Penerbangan TNI AL harus bisa mengaplikasikan konsep network centric warfare dengan memanfaatkan keunggulan informasi guna meningkatkan daya tempur," terang mantan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) tersebut.

Selain memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), Yudo juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan keselamatan para awak penerbang TNI AL.

Menurutnya, dua faktor tersebut merupakan hal yang utama dalam setiap gelar operasi.

Karena itu, alutsista Penerbangan TNI AL harus disiapkan dengan benar dengan didukung manajemen operasional skuadron udara yang baik.

"Serta keunggulan SDM merupakan komponen penentu dari kemampuan alutsista yang diawaki," tegas Yudo.

Ia menambahkan, Penerbangan TNI AL merupakan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) yang menjadi kepanjangan tangan dari Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).

"Yakni dengan memanfaatkan aspek kecepatan, manuver, serta efek pendadakan yang efektif di mandala operasi," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com