Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Buronan Adelin Lis Bisa Dipulangkan dengan Pengawalan Kejagung di Pesawat Komersial

Kompas.com - 18/06/2021, 08:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar selama lebih dari 10 tahun yang ditangkap Singapura.

Menurut dia, penyidik dapat membawa Adelin dengan menggunakan pesawat komersial kendati pihak Singapura tak mengizinkan memakai pesawat sewaan.

"Kalau lah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Hikmahanto menjelaskan, dalam pemulangan menggunakan pesawat komersial tersebut, nantinya Adelin bisa dikawal oleh petugas kejaksaan. Tujuannya agar Adelin benar-benar dalam perjalanan ke Indonesia.

"Nanti ada aparat kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," kata dia.

Selanjutnya, imbuh dia, petugas bisa melakukan penangkapan Adelin ketika pesawat tersebut sudah memasuki wilayah udara Indonesia.

Baca juga: Upaya Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta dan Momentum Buka Kasus Kehutanan yang Terbengkalai

"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia baru lah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin penjemputan. Sebab, sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Diketahui Adelin ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Sistem Imigarasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi KBRI di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dipastikan dua nama itu sama. Adelin juga diduga memberi keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan nama Hendro Leonardi.

Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Baca juga: Kejagung: Adelin Lis Sudah Pesan Tiket Pulang ke Medan 18 Juni

Adelin Lis pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia jadi buronan Polda Sumatera Utara pada Maret 2006. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin.

Tahun 2008, kejaksaan juga mendata aset kekayaan Adelin agar bisa dieksekusi, tanpa menunggu ia tertangkap. Eksekusi itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan mengantisipasi hilangnya aset yang sudah disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com