Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pulang Adelin Lis ke Jakarta, Kejaksaan Siapkan Dua Skenario

Kompas.com - 17/06/2021, 16:50 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyiapkan dua skenario untuk memulangkan buron Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.

"Pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kemenlu Singapura Tak Beri Izin Penjemputan Langsung Adelin Lis

Skenario kedua yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia.

Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 202.

Kendati begitu, upaya pemulangan Adelin Lis ini belum membuahkan hasil. Pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung Adelin Lis.

Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Adelin Lis dijemput langung oleh aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Rekam Jejak Buronan Adelin Lis, Terlibat Pemukulan Staf KBRI Beijing Saat Hendak Ditangkap

Perintah Jaksa Agung untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta ini disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Jaksa Agung menolak jika Adelin pulang sendiri dan ditahan di Medan. "Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan yang berisiko tinggi," ujar Leonard.

Ia pun mengatakan, sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Jaksa Agung telah meminta KBRI di Singapura agar tidak menyerahkan SPLP Adelin Lis kepada yang bersangkutan atau otoritas Singapura sebelum mendapatkan kepastian penjemputan dan jaminan keamanan.

Jaksa Agung, kata Leonard, terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura agar segera dapat memulangkan Adelin Lis ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

"Kami sedang berusaha," kata dia. 

Baca juga: Buronan Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Jaksa Agung Minta Segera Dibawa ke Jakarta

Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com