Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Adelin Lis Ditangkap di Singapura, Jaksa Agung Minta Segera Dibawa ke Jakarta

Kompas.com - 17/06/2021, 09:45 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.

Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.

Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

"Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Langsung untuk Dibawa Pulang

Saat ini, Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin yaitu berupa denda sebesar 14.000 dollar Singapura.

Pengadilan Singapura juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi dan mendeportasi Adelin ke Indonesia.

Leonard mengatakan, perintah JA untuk membawa Adelin ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Baca juga: Polri Belum Tahu Keberadaan Adelin Lis

Jaksa Agung ST Burhanuddin menolak jika Adelin harus pulang sendiri dan ditahan di Medan.

Menurut Leonard, ST Burhanuddin menginginkan Adelin bisa dijemput langsung oleh aparat penegak hukum dari Indonesia.

"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," ujar Leonard.

Terkait hal ini, KBRI di Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI agar diizinkan melakukan penjemputan khusus bagi Adelin. Data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Baca juga: Adelin Lis Akhirnya Divonis MA 10 Tahun

Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung Singapura menyampaikan sangat memahami kasus ini.

Namun, wewenang untuk repatriasi ada di otoritas Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com