JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan buron kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Adelin Lis, telah memesan tiket penerbangan ke Medan, Sumatera Utara, untuk 18 Juni 2021.
Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 2018 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
"Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Bawa Pulang Adelin Lis ke Jakarta, Kejaksaan Siapkan Dua Skenario
Padahal, kata Leonard, Adelin Lis sempat beralasan kesulitan keuangan ketika dijatuhi hukuman denda 14.000 Dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021.
Adelin Lis memohon pembayaran denda dilakukan sebanyak dua kali serta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Sementara itu, anak Adelin Lis, Kendrik Ali, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.
Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Mengetahui hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meminta Adelin Lis dijemput langsung oleh aparat penegak hukum Indonesia menuju Jakarta. Ia tak mau Adelin Lis pulang sendiri dan ditahan di Medan.
"Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.
Baca juga: Kemenlu Singapura Tak Beri Izin Penjemputan Langsung Adelin Lis
Leonard mengungkapkan, Kejaksaan telah menyiapkan dua skenario untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta. Skenario pertama yaitu menjemput langsung Adelin Lis dengan pesawat carter.
Skenario kedua, yaitu memulangkan Adelin Lis dengan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia. Leonard menyatakan, Kejaksaan berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 2021 ini.
Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan saat itu kesulitan mengeksekusi Adelin karena tidak diketahui keberadaannya.
Saat berstatus sebagai tersangka, Adelin sempat buron. Pada akhir September 2006, ia ditangkap di Beijing, China, dan dipulangkan ke Indonesia.
Namun, setelah melalui proses persidangan, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan. Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.