JAKARTA, JUMAT - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis. Pada putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan terdakwa pembalakan liar di Mandailing, Natal, Sumatera Utara.
"Putusan kasasinya Kamis (31/7) sore, serta ada denda dan uang pengganti," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan di Jakarta, Jumat, (1/8). Ia membenarkan Adelin Lies divonis hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana.
Hukuman yang dijatuhkan MA sesuai dengan tuntutan jaksa takni 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dollar.
Kasus tersebut sempat memicu kontroversi saat pengadilan tingkat pertama PN Medan membebaskan Adelin Lis karena dinilai bukan melakukan tindak pidana melainkan kelalaian adminstrasi. Pengadilan Negeri Medan menilai wewenang penindakan terjadap dirinya ada di tangan Menteri Kehutanan bukan pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.