JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta.
Adelin yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021.
Ia ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
"Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Langsung untuk Dibawa Pulang
Saat ini, Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman kepada Adelin yaitu berupa denda sebesar 14.000 dollar Singapura.
Pengadilan Singapura juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi dan mendeportasi Adelin ke Indonesia.
Leonard mengatakan, perintah JA untuk membawa Adelin ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.
Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Baca juga: Polri Belum Tahu Keberadaan Adelin Lis
Jaksa Agung ST Burhanuddin menolak jika Adelin harus pulang sendiri dan ditahan di Medan.
Menurut Leonard, ST Burhanuddin menginginkan Adelin bisa dijemput langsung oleh aparat penegak hukum dari Indonesia.
"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," ujar Leonard.
Terkait hal ini, KBRI di Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI agar diizinkan melakukan penjemputan khusus bagi Adelin. Data diri serta rekam jejak kejahatan Adelin juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Baca juga: Adelin Lis Akhirnya Divonis MA 10 Tahun
Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung Singapura menyampaikan sangat memahami kasus ini.
Namun, wewenang untuk repatriasi ada di otoritas Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Dalam proses tersebut, pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin dideportasi ke Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Lelang 16 Mobil Mewah Sitaan dari Tersangka Korupsi Asabri
Pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Ia sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.
Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.
Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin.
Baca juga: Kejaksaan Tangkap 2 Buron Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Jambi
Tahun 2008, kejaksaan juga mendata aset kekayaan Adelin agar bisa dieksekusi, tanpa menunggu ia tertangkap.
Eksekusi itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan mengantisipasi hilangnya aset yang sudah disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.