Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Isu Terorisme Tingkatkan Ketidakpastian

Kompas.com - 16/06/2021, 13:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, saat ini isu terorisme meningkatkan ketidakpastian dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apalagi, banyak isu dan masalah lain yang juga harus diperhatikan dan diselesaikan.

"Isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," kata Ma'ruf saat peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Wapres Luncurkan Perpres Rencana Aksi Pencegahan Ekstremisme

Terlebih, kata dia, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 sehingga pemerintah pun perlu fokus pada beberapa hal lainnya.

Antara lain pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut Ma'ruf, isu terorisme dapat mengganggu stabilitas tidak hanya keamanan tetapi juga bidang lainnya.

"Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif," kata dia.

Namun di sisi lain, tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi informasi menyebar secara cepat juga dimanfaatkan oleh pelaku radikalisme dan ekstremisme.

Baca juga: Diatur dalam Perpres Pencegahan Ekstremisme, Apa Itu Pemolisian Masyarakat?

Salah satunya teknologi digital dimanfaatkan untuk proses rekrutmen mereka untuk melakukan aksi terorisme.

Hal itu pula yang membuat pemerintah menerbitkan Perpres RAN PE yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

"Ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com