JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah mengungkap 19.229 kasus narkoba dan menangkap 24.878 tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2021.
Listyo mengeklaim, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polri telah menyelamatkan 39,24 juta warga dari penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 11,66 triliun.
"Bila dikonversikan, maka nilai dari barang bukti narkoba yang kami sita tadi kurang lebih Rp 11,66 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba tersebut di atas," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021).
Ia membeberkan, barang-barang bukti narkoba yang telah disita Polri sepanjang tahun 2021 terdiri dari 7,969 ton sabu, 2,1 ton ganja, 7,3 kilogram heroin, 34,3 kilogram tembakau gorila, dan 239.277 butir ekstasi.
Baca juga: Polri Tangkap 217 Tersangka Terorisme Sejak Januari Hingga Mei 2021
Listyo menuturkan, modus operandi peredaran narkoba yang ditemukan oleh Polri antara lain dengan menyamarkan bungkus narkoba hingga penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum baik dari hilir maupun hulu.
Ia mengaku telah memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk kampung tangguh narkoba.
"Sehingga seluruh wilayah kita, khususnya di kampung-kampung tangguh yang nanti dibentuk, memiliik daya cegah dan daya tangkal agar masyarakatnya memiliki kepedulian, sikap tanggap, dan juga lebih berani untuk melaporkan terkait dengan masyarakatnya yang mungkin terdampak (narkoba)," kata Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.