Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo

Kompas.com - 14/06/2021, 18:09 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, pada Senin (10/6/2021).

Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA (Tommy Adrian) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK

Diketahui, Tommy tidak memenuhi panggilan KPK, Kamis (10/6/2021), dan mengonfirmasi ketidakhadirannya itu karena sakit.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021).

Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menjalin kerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anja Runtuwene disebut aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perumda Sarana Jaya.

"Pada Maret 2019, AR (Anja Runtuwene) aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

 

Lili menyebutkan, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Saat itu, langsung dilakukan perjanjian jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.

Lili mengatakan, pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Selanjutnya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI.

Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh Perumda Saran Jaya kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Lili.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Menurut Lili, ada beberapa pelanggaran hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com