JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 pada Selasa (8/6/2021).
Kelimanya diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Ali menyebut, kelima saksi yang diperiksa penyidik KPK itu yakni empat orang dari swasta bernama Mega Putra Pratama, Andi Kemal Wahyudi, Rober Wijaya dan Petrus Yalim.
Sementara itu, satu saksi lain yakni pegawai negeri sipil (PNS) bernama Andi Sahwan yang dikonfirmasi antara lain terkait dengan paket pekerjaan proyek pada dinas Binamarga Pemerintah Provinsi Sulsel.
Lebih lanjut, Ali menambahkan, KPK juga memeriksa saksi lain berapa waktu sebelumnya untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Mereka adalah tiga wiraswasta bernama Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, Imelda Obey,
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) dalam bentuk sejumlah uang,” ucap Ali.
Ali mengatakan seharusnya KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Karyawan Swasta bernama La Ode Darwin dan seorang konsultan bernama Arief Satriawan.
Namun, keduanya tidak hadir dan segera akan dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
Baca juga: Anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin Sudah Tiga Kali Dipanggil KPK
KPK menduga Nurdin menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar dengan rincian, mendapat Rp 2 miliar melalui Edy dan Agung pada 26 Februari 2021.
Lalu Nurdin diduga menerima Rp 200 juta dari kontraktor lain pada akhir 2020.
Terakhir, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, Nurdin diduga menerima Rp 1 miliar dan 2,2 miliar pada medio Februari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.