JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan seluruh pihak terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditargetkan rampung pekan depan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, setelah pihak-pihak terkait dimintai keterangan, pihaknya akan melanjutkan pada tahap pemeriksaan ahli.
"Kami rencanakan pemeriksaan-pemeriksaan faktual minggu depan selesai, baru kami masuk pemeriksaan ahli," tutur Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Komnas HAM Miliki Kewenangan Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK
"Bulan ini kita harap bisa selesai, jangan geser-geser lagi, karena kasus-kasus lain juga menunggu. Publik juga menunggu bagaimana peristiwa itu terjadi," tutur dia.
Dalam proses penyelidikan hari ini, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah staf Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun pemeriksaan belum selesai karena masih perlu meminta keterangan dari Kepala dan Wakil Kepala BKN.
"Karena tadi ada beberapa pertanyaan yang sifatnya bisa dijawab oleh Kepala maupun Wakil Kepala BKN oleh karenanya kami masih menunggu jadwal agar beliau berdua bisa memberikan keterangan langsung, karena tidak bisa diwakili oleh stafnya," ucap Anam.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Panggilan Kedua
Selain itu, Komnas HAM masih menunggu jawaban dari Pusat Psikologi dan Pusat Intelijen Angkatan Darat.
Kemudian, Komnas HAM mengirimkan surat undangan pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK, pada Selasa (8/6/2021).
Ia berharap pimpinan dan Sekjen KPK bersedia datang untuk memberikan keterangan pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (15/6/2021) pekan depan.
“Kami harapkan bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik. Baik untuk kita semua dan baik juga untuk satu proses menghargai orang, menghargai institusi,” ujar Anam.
Baca juga: YLBHI: Pernyataan Tjahjo Kumolo Membuat Semakin Jelas Siapa Aktor di Balik Pelemahan KPK
Sebelumnya diberitakan, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar.
Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK. Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.
Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK.
Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.