JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dari beberapa pihak untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Nurdin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Segera Disidang di PN Tipikor Makassar
Ali menyebut, tiga saksi yang diperiksa yakni pegawai negeri sipil (PNS) Aminuddin dan dua wiraswasta yaitu Suardi Dg Nojeng dan Saenuddin.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Polres Maros, Sulawesi Selatan.
Adapun saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap dalam kasus tersebut, yaitu Nurdin dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat.
Sementara pemberi suap yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca juga: Dugaan Suap Infrastruktur di Sulsel, KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dollar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019.
Kemudian dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.