JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Rabu (2/6/2021).
Keempatnya diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Salah satu saksi yang akan diperiksa yakni Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
Selain Andi, KPK juga memeriksa saksi lain yakni anak Nurdin Abdullah bernama M Fathul Fauzy Nurdin, satu wiraswasta bernama Yusuf Tyos, dan seorang ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi
Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman yang juga Wakil Gubernur Sulsel ini juga pernah diperiksa KPK pada Selasa (23/3/2021).
Usai diperiksa, ia mengaku dimintai keterangan seputar proyek-proyek strategis di Sulsel.
"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman dikutip dari Antara, Selasa (23/3/2021).
"Informasi lebih detail, silahkan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," ucap dia.
Baca juga: Periksa Lima Saksi, KPK Telusuri Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200.000.000
Kemudian, Februari 2020, Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.