Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah

Kompas.com - 08/06/2021, 06:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bukti yang ditunjukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermasalah.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).

Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran.

"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok," sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Didakwa Lalai hingga Sebabkan Kebakaran

Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.

"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," tegas tim kuasa hukum saat persidangan.

Adapun gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 24 Oktober 2020 lalu.

Diketahui satu orang mandor dan lima orang pekerja ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim dan Imam Sudrajat.

Baca juga: Bareskrim Segera Lengkapi Berkas Perkara 6 Tersangka Kebakaran Kejagung

Keenamnya adalah pekerja proyek renovasi lantai 6 gedung Kejagung. Proyek tersebut dimulai pada 8 Agustus 2020.

Jaksa menuntut keenamnya dengan tuntutan 1 hingga 1,6 tahun penjara.

Keenamnya dianggap telah melanggar Pasal 188 KUHP Jo 55 Ayat 1 KUHP.

Sidang pembacaan vonis untuk keenam terdakwa akan dilangsungkan 1 Juli mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com