Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Kabareskrim Enggan Telusuri Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ketua KPK

Kompas.com - 04/06/2021, 19:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sebab dalam pernyataannya, Agus meminta agar Polri jangan ditarik-tarik dalam perkara tersebut.

Agus sebelumnya menyebut bahwa terkait dengan kasus penggunaan helikopter yang digunakan Firli Bahuri pada Juni 2020 lalu, sudah selesai di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"ICW mempertanyakan pernyataan Kabareskrim terkait laporan dugaan korupsi gratifikasi Firli Bahuri. Betapa tidak, dari pernyataannya terlihat Kabareskrim enggan untuk menelusuri lebih dalam lagi bukti yang telah disampaikan," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Kurnia juga menilai pernyataan Agus tidak tepat karena ranah Dewas KPK berbeda dengan Polri.

"Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi pidana," sambungnya.

Baca juga: ICW Duga Firli Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter

Kurnia menegaskan bahwa sebagai instansi penegak hukum semestinya Polri melakukan penyelidikan terlebih dulu pada laporan yang diberikan.

"Sebagai aparat penegak hukum mestinya Bareskrim menelaah laporan sembari melakukan penyelidikan. Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik di KPK," kata dia.

"Penting untuk ICW tegaskan permasalahan TWK berbeda dengan laporan yang kami sampaikan," sambungnya.

ICW mendesak agar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegur Agus sebagai Kabareskrim atas pernyataan yang diberikannya itu.

"Maka itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang kami sampaikan," pungkas Kurnia.

Adapun ICW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter pada Juni 2020 yang digunakan untuk keperluan pribadinya mengunjungi dua kota yaitu Palembang dan Baturaden.

Laporan itu disampaikan ICW ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

ICW menduga Firli tidak jujur memberikan keterangan pada Dewas KPK terkait harga helikopter yang ia gunakan.

Dalam keterangannya kala itu, Firli menyebut bahwa harga sewa helikopter itu Rp 7 juta per jam, padahal data ICW menunjukan harga sewa helikopter itu Rp 39,1 juta per jam.

Firli yang menggunakan helikopter selama 4 jam mengaku hanya membayar Rp 30,8 juta. Namun menurut ICW semestinya Firli harus membayar Rp 172,3 juta.

Namun hari ini saat dihubungi wartawan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto meminta agar pihak kepolisian tidak di tarik-tarik dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan perkara itu sudah diselesaikan dalam pengadilan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK.

"Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi," sebut Agus, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com