Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Laporan ke Bareskrim, ICW Pertanyakan Alasan Firli Sewa Helikopter dari PT APU

Kompas.com - 04/06/2021, 11:34 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mempertanyakan alasan sebenarnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyewa helikopter dari PT APU saat melakukan perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Menurut penelusuran ICW, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.

"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa. Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" kata Wana saat menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: ICW Duga Firli Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter

Berdasarkan temuan ICW, menurut Wana, salah satu komisaris PT APU menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018.

Saat itu, Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," ujar dia. 

Namun, ICW menduga, Firli menerima gratifikasi berupa potongan harga dari PT APU saat menyewa helikopter.

Wana mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

"Kami mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya yaitu 2.750 dollar AS atau sekitar Rp39,1 juta," kata dia.

Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.

Baca juga: Firli Tolak Anggapan KPK Bakal Ompong Setelah 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," kata dia. 

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wana berpendapat, Dewan Pengawas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.

Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim atas Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter

Pada 24 September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com