Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 50 Ayat 4 UU Guru dan Dosen Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 25/05/2021, 10:42 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Sri Mardiyanti yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian uji materiil terhadap pasal 50 ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 C Ayat 1, Pasal 28 D Ayat 1, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian yang tercantum dalam berkas permohonan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MK, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: PNS Gugat Pasal 36 Ayat 1 UU Ombudsman ke Mahkamah Konstitusi

Adapun Pasal 50 Ayat 4 berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Pemohon menilai Pasal 50 Ayat 4 UU menimbulkan multitafsir sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menafsirkannya dengan menerbitkan pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan pangkat atau jabatan akademik dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2014.

Kemudian, digantikan oleh pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik atau pangkat dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019.

Baca juga: Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan

Dua dokumen yang diterbitkan Kemendikbud ini, kata pemohon, menafsirkan bahwa putusan akhir pengangkatan jabatan akademik dari perguruan tinggi ada pada Kemendikbud.

Dalam praktik penilaian terhadap syarat administratif untuk menjadi guru besar tersebut kemudian dipraktikkan lagi dengan cara pemeriksaan karya ilmiah oleh profesor atau dosen yang tidak memiliki otoritas.

"Karena tidak dalam rumpun ilmu dan cabang ilmu yang sama karena adanya campur tangan dari Kemendikbud," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

Baca juga: Penjelasan Pasal 74 UU Pencucian Uang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com