Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pasal 74 UU Pencucian Uang Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 16/04/2021, 16:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut digugat oleh empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masing-masing pernah menjadi penyidik di kementerian.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pasal 24 Ayat 1, 27 Ayat 1, 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan yang diunggah dalam lama www.mkri.id.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS

Adapun, pemohon pertama adalah Cepi Arifiana. Pada 2018 ia bertugas sebagai penyidik PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kala itu ia menangani kasus dugaan melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam penanganan perkara, Cepi menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, upaya tindak lanjut atas temuan dugaan tindak pidana pencucian uang itu terhambat dikarenakan terbatasnya kewenangannya selaku penyidik.

"Apabila dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut maka pemohon 1 selaku PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melanggar peraturan perundang-undangan," lanjut kutipan dalam berkas permohonan tersebut.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias

Kemudian Dedy Hardinianto sebagai pemohon dua pada tahun 2018 bertugas sebagai penyidik PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada perkara pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan oleh PT LM.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Dedy melihat ada dugaan tindak pidana pencucian uang, dalam upayanya untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud, ia bermaksud dengan membuktikan dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan berkaitan dengan kekurangan dan kesalahan jurnal posting.

Disertai dengan permintaan informasi ke PPATK atas ketidak wajaran aset yang dimiliki oleh PT LM akan tetapi upaya untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terhambat karena pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Dedy tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Sementara Garribaldi Marandita, sebagai pemohon ketiga. Pada tahun 2015 dia bertugas sebagai penyidik PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan pada perkara kegiatan alih muatan yang dilakukan dengan tidak menggunakan surat izin kapal pengangkut ikan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Baca juga: ICW: SP3 KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com