JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan itu yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hendry Agus Sutrisno. Ia mempermasalahkan subtansi Pasal 36 Ayat 1 Huruf b.
"Di mana bunyi pasal tersebut 'Ombudsan menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dalam hal b. Subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaa pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan'," kata Hendry dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Tata Kelola Benih Lobster
Hendry menilai, pasal ini menutup kesempatan warga negara untuk mengadukan ataupun membuat laporan ke Ombudsman ketika perkara yang disampaikan telah atau sedang diperiksa di pengadilan.
Termasuk, kata dia, pengadilan pada tingkat praperadilan dalam pengertian dari pengadilan itu sendiri.
"Sementara apa yang saya sampaikan atau laporkan ke Ombudsman adalah berkaitan dengan hukum materiil," ujarnya.
"Karena apa yang saya perkarakan atau yang saya laporkan itu berkaitan dengan hukum materiil maka Ombudsman menolak laporan yang saya sampaikan ke lembaga tersebut," kata Hendry.
Baca juga: Ketua MK: Saat Pandemi, Atensi Penyelenggara Negara Tegakkan Konstitusi Harus Ditingkatkan
Menurut Hendry, Ombudsman tidak melihat kewenangan dari praperadilan yakni itu hanya berwenangan menangani masalah dari aspek hukum formil.
"Oleh sebab itu, Pasal 36 Ayat 1 b Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang digunakan oleh Ombudsman untuk menolak permohonan saya ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.
Maka dari itu, dalam petitum, Hendry meminta majelis hakim konstitusi menambah frasa "Dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan" dalam Pasa 36 Ayat 1 Huruf B.
Baca juga: Sidang MK, Pemohon Nilai Pembuatan UU Cipta Kerja Langgar Prosedur
Sehingga bunyi pasalnya itu menjadi:
"Ombudsman menolak laporan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam, hal B. yaitu subtansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maaladministrasi dalam proses permohonan di pengadilan dan atau menyangkut aspek materiil pada pemeriksaan di praperadilan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.