Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Dituding Tak Hormati Pengadilan, Partai Demokrat Singgung Iktikad Baik

Kompas.com - 20/05/2021, 22:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat angkat bicara soal tudingan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ketidakhadirannya dalam dua kali sidang mediasi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung bahwa dalam setiap upaya mediasi haruslah didukung dengan iktikad baik.

"Setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip adanya iktikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya," kata Herzaky kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Demokrat Tak Hadir Sidang Mediasi, Kubu KLB: 2 Kali Dipanggil, 2 Kali Tak Mengindahkan

Menurutnya, Partai Demokrat justru telah menunjukkan iktikad baiknya dan menghargai proses mediasi.

Hal itu ditunjukkan dengan hadirnya kuasa hukum untuk menyampaikan surat permohonan maaf dari Partai Demokrat atas ketidakhadiran pada sidang mediasi hari ini.

"Justru kami menunggu iktikad baik dari para tergugat untuk taat hukum," ujarnya.

Menurutnya, pasca keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak hasil KLB Deli Serdang, kubu tersebut masih menggunakan atribut Partai Demokrat.

Kubu KLB, kata dia, hingga kini juga masih mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," nilai Herzaky.

Baca juga: Gugatan soal AD/ART Demokrat Dinyatakan Gugur, Kubu KLB: Wajar, Penggugat Sudah Cabut

Ia mengklaim, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik'.

"Artinya, iktikad baik telah dilakukan dengan hadirnya Kuasa Hukum untuk mewakili penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini. Dan hal ini juga dibenarkan oleh Hakim Mediator," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa penggugat yaitu Partai Demokrat tetap pada gugatannya.

Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016.

Sebelumnya, kubu KLB melalui Darmizal mengatakan, AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tak menghadiri sidang mediasi kedua yang diadakan pada Kamis (20/5/2021) pagi.

Baca juga: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Naik, Demokrat: Jangan Berpuas Diri

Menurut dia, tidak hadirnya AHY dan Teuku Riefky telah membuat upaya mediasi kedua gagal.

"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," ungkap Darmizal dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, hakim mediator yang memimpin mediasi telah memanggil AHY dan Teuku Riefky sebelum sidang mediasi dibuka.

Namun, keduanya tak kunjung hadir dalam sidang. Maka, hakim mediasi kembali memanggil keduanya pada sidang mediasi berikutnya yaitu pada Kamis (3/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com