Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

121.206 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 550 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 12/05/2021, 12:05 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 550 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.

Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (12/5/2021).

Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebutkan, total 121.206 narapidana mendapatkan Remisi Khusus.

"Dari jumlah itu sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 550 mendapatkan RK II atau langsung bebas," jelas Reynhard dalam keterangan tertulis.

Baca juga: ICW: 75 Pegawai Dibebas Tugas, Upaya Pimpinan KPK Hambat Perkara Korupsi Besar

Reynhard menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.

Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.

Reynhard menyebutkan, ada tiga provinsi dengan jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi.

"Sumatera Utara sebanyak 14.096 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat dengan 11.776 orang," imbuh dia.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.

Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com