Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Mudik Berlaku di Wilayah Aglomerasi, Transportasi Publik Beroperasi secara Terbatas

Kompas.com - 07/05/2021, 19:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, pelarangan mudik Lebaran tetap berlaku di wilayah aglomerasi.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang," ujar Adita dalam siaran pers Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Satgas: Sejak Awal Mudik Bentuk Apa Pun Dilarang, Termasuk di Kawasan Aglomerasi

Kendati demikian, aktivitas esensial dan transportasi publik di wilayah aglomerasi bisa tetap beroperasi secara terbatas.

Sehingga, pemerintah tidak menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut. Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," lanjutnya.

Adita mengatakan, transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi serta jumlah armada.

Selain itu, pengawasan terhadap protokol kesehatan diperketat. 

"Sehingga dalam hal pengendalian transportasi, pemerintah (pusat) meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.

Adita mencontohkan, transportasi darat beroperasi secara terbatas dalam melayani kawasan aglomerasi, antara lain di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung Raya,

Kemudian Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Yogkarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Baca juga: Ketua Satgas: Mohon Maaf yang Berniat Mudik, Tidak Bisa Terlaksana Tahun Ini

Aktivitas transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Untuk transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis dan kereta api lokal di Sumatera beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Adapun delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud pemerintah, yaitu:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com