Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan Mudik Berlaku di Wilayah Aglomerasi, Transportasi Publik Beroperasi secara Terbatas

Kompas.com - 07/05/2021, 19:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, pelarangan mudik Lebaran tetap berlaku di wilayah aglomerasi.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang," ujar Adita dalam siaran pers Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Satgas: Sejak Awal Mudik Bentuk Apa Pun Dilarang, Termasuk di Kawasan Aglomerasi

Kendati demikian, aktivitas esensial dan transportasi publik di wilayah aglomerasi bisa tetap beroperasi secara terbatas.

Sehingga, pemerintah tidak menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut. Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," lanjutnya.

Adita mengatakan, transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi serta jumlah armada.

Selain itu, pengawasan terhadap protokol kesehatan diperketat. 

"Sehingga dalam hal pengendalian transportasi, pemerintah (pusat) meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.

Adita mencontohkan, transportasi darat beroperasi secara terbatas dalam melayani kawasan aglomerasi, antara lain di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung Raya,

Kemudian Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Yogkarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Baca juga: Ketua Satgas: Mohon Maaf yang Berniat Mudik, Tidak Bisa Terlaksana Tahun Ini

Aktivitas transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Untuk transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis dan kereta api lokal di Sumatera beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Adapun delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud pemerintah, yaitu:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara).

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).

4. Bandung Raya (Jawa Barat).

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

6. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).

7. Yogyakarta Raya.

8. Solo Raya.

Baca juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya

Dalam konferensi pers pada Kamis (6/5/2021), Wiku menegaskan, pemerintah melarang mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

Namun, Wiku menuturkan, kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan.

Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, sektor esensial meliputi, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan Covid-19 dalam satu wilayah aglomerasi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com