JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah meminta maaf kepada masyarakat yang berniat melaksanakan mudik Lebaran 2021.
Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, menurut dia, sudah tepat untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.
"Keputusan pemerintah tersebut adalah sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo, bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi," ujar Doni dilansir dari siaran pers BNPB, Jumat (7/5/2021).
"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah," kata dia.
Baca juga: WNA Masuk di Tengah Larangan Mudik, Anggota Komisi IX Ini Singgung Aturan Pengecualian
Berdasarkan data yang dikumpulkan pemerintah selama setahun terakhir, kenaikan kasus positif bisa terjadi setelah adanya momentum libur panjang.
Wiku mencontohkan pada peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi pada 2020.
Berdasarkan laporan pada saat itu, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet mengalami lonjakan pasien hingga terjadi antrean mobil ambulance dari wilayah Jabodetabek.
"Di Jakarta terutama pada bulan Agustus-September tahun lalu, RSDC Wisma Atlet itu tiba-tiba kedatangan pasien yang jumlahnya ratusan orang sehari, sehingga ambulance harus antre masuk ke kawasan wisma atlet,” kata Doni.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Satgas Covid-19 tidak ingin kondisi tersebut terulang kembali.
Baca juga: UPDATE: Tambah 11 di Taiwan, Total 4.528 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri
Sebab, kenaikan angka kasus yang terjadi di Indonesia selalu terjadi setelah momentum liburan panjang karena adanya mobilitas manusia.
"Dalam hal ini, keputusan soal peniadaan mudik Lebaran 2021 menjadi opsi yang diputuskan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus," ucap Doni.
"Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan," kata dia.
Doni juga menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan pemerintah terkait peniadaan mudik juga merupakan cerminan dan implementasi dari apa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945 bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
"Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Doni.
Di sisi lain, aturan itu juga mengacu berdasarkan apa yang telah menjadi perintah agama, bahwa suatu hal yang hukumnya sunah dapat dinomor-duakan dan kewajiban menjadi prioritas yang harus dijalankan.