3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
4. Bandung Raya (Jawa Barat).
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
6. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
7. Yogyakarta Raya.
8. Solo Raya.
Baca juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/5/2021), Wiku menegaskan, pemerintah melarang mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Namun, Wiku menuturkan, kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan.
Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, sektor esensial meliputi, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Kemudian sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan Covid-19 dalam satu wilayah aglomerasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.