Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK Kritik Pertimbangan MK Saat Putus Uji Formil UU KPK, Ini Catatannya

Kompas.com - 07/05/2021, 15:21 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengkritik pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Pada Selasa (4/5/2021) lalu, MK menolak permohonan seluruhnya pada uji formil yang diajukan para mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Peneliti PSHK Agil Oktaryal menyatakan empat poin ketidaksetujuannya pada putusan tersebut. Pertama, Agil menilai hakim MK keliru dengan menyatakan tidak terjadi penyelundupan hukum.

"Hal itu memperlihatkan hakim tidak dengan rinci melihat fakta yang dibentangkan dalam permohonan," kata Agil dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati

Kedua, Mahkamah disebut keliru jika menyatakan naskah akademik revisi UU KPK tidak fiktif.

Apalagi jika klaim tersebut didasarkan hanya kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang secara frasa menyebut fiktif itu fiksi atau tidak berwujud.

"Sementara naskah akademik revisi UU KPK ada wujudnya. Pertimbangan ini sangat meruntuhkan wibawa dan mandat konstitusional MK," kata Agil.

Selanjutnya pada poin ketiga, Agil menilai Mahkamah keliru jika menganggap bahwa revisi UU KPK telah melibatkan aspirasi masyarakat karena telah dilakukan seminar di sebagian kecil Universitas di Indonesia pada tahun 2017.

Baca juga: Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK

Agil menjelaskan, hakim gagal menjelaskan bagaimana aspirasi yang disampaikan saat seminar terlaksana.

"Karena wacana revisi UU KPK sudah ada sejak periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan secara konsisten selalu mendapatkan perlawanan dari publik," kata dia.

Keempat, Agil memaparkan, Mahkamah dianggap keliru ketika memaknai demonstrasi penolakan revisi UU KPK di berbagai wilayah di Indonesia hanya sebagai bentuk kebebasan menyatakan pendapat.

Dalam pandangan Agil, Mahkamah dinilai abai dalam memaknai penolakan publik sebagai bagian dari partisipasi dalam proses legislasi.

"Seharusnya hakim paham bahwa gelombang penolakan public hingga menimbulkan korban nyawa mahasiswa adalah kulminasi diabaikannya proses partisipasi publik oleh DPR dan pemerintah selama pembahasan revisi KPK berlangsung," ujar dia.

Baca juga: Rangkuman Putusan MK soal UU KPK: 3 Perkara Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian

Terakhir, Mahkamah dianggap keliru saat menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menghadirkan bukti rekaman video persidangan terkait pembuktian bahwa rapat paripurna DPR tidak kuorum atau dihadiri jumlah minimum anggota saat pengambilan keputusan revisi UU KPK dilakukan.

"Hal ini sangat kontradiktif mengingat di satu sisi hakim mengamini bahwa kehadiran fisik saat paripunra sangat dibutuhkan dan juga menyadari bahwa paripurna tidak kuorum secara fisik. Namun sisi lain hakim justri tidak menggunakan haknya untuk memaksa DPR menghadirkan bukti rekaman video ke persidangan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com