Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Suap Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/05/2021, 14:22 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 bulan dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama ini terbukti melakukan suap pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.

“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” sebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung Rianto.

Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ardian divonis 4 tahun penajara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Adapun majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Ardian.

Hal yang memberatkan vonis Ardian adalah perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemerintah tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi dalam Dakwaan Juliari Batubara

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali berpubatan da masih punya tanggungan keluarga,” papar Rianto.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak permintaan Ardian untuk menjadi pelaku yang beekerjasama dengan penegak hukum atau justice collabolator.

Penyebabnya Adrian tidak mengaku melakukan pemberian uang komitmen dalam pengadaan bansos.

“Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut, sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan,” sebut anggota majelis hakim Joko Soebagyo.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Menghadiri Sidang Kasus Korupsi Juliari Batubara

Sebagai informasi PT Tigapilar Agro Utama miliki Ardian adalah salah satu perusahaan yang memberikan uang suap kepada Juliari Batubara terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos covid-19.

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui keduanya berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar, dan Ardian sebesar Rp 1,95 miliar, serta Rp 29 miliar dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com