Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19

Kompas.com - 27/04/2021, 10:51 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dirinya dijebak oleh broker dalam perkara tersebut.

Direktur Utara PT Tigapilar Argo Utama itu menyebut broker bansos itu yang melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos, tanpa melibatkan saya sama sekali," sebut Ardian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribbunews.com

Broker bansos Covid-19 yang dimaksud Adrian adalah dua pihak swasta yang berstatus sebagai saksi perkara tersebut yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli.

Baca juga: Ada Istilah Titipan Pak Menteri di Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Libatkan Juliari Batubara

Dalam perkara tersebut, Adrian merasa dirinya dijebak karena SPPBJ dan SP yang terbit menggunakan nama perusahaan miliknya.

Isi surat tersebut berisi PT Tigapilar Argo Utama merupakan pihak yang bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi, serta berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos.

Ardian mengaku salah mengikuti permintaan para broker itu memintanya untuk menyerahkan uang fee.

Namun ia mengklaim hal itu mesti dilakukan untuk menyelamatkan tagihan uang perusahaan.

Saat menyadari dirinya sudah terseret tindak pidana korupsi, Ardian menceritakan bahwa dirinya menghentikan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan paket bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjut terbit sebesar 400 ribu paket," sebut Ardian.

Baca juga: BPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggotanya dalam Korupsi Bansos Covid-19

Sebagai informasi, jaksa menuntut Ardian dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Ardian memberi suap pada Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Uang itu diduga diberikan Ardian sebanyak tiga kali pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.

Uang fee tersebut diberikan Ardian pertama kali sebesar Rp 800 juta pasca menyelesaikan paket bansos pengadaan ke 9.

Kemudian Ardian memberikan uang fee sebanyak Rp 350 juta pada Matheus Joko Santoso setelah menyelesaikan paket bansos ke 10.

Terakhir, uang fee Rp 800 juta kembali diberikan oleh Ardian usai mengerjakan paket bansos Covid ke 12.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com