Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2021, 21:41 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama-nama dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, ada dua nama yang diduga hilang dalam dakwaan Juliari, yakni Politisi PDI Perjuangan Herman Herry dan Ikhsan Yunus.

"ICW mempertanyakan kenapa dalam dakwaan Juliari kembali dihilangkan nama-nama politisi yang diduga memperoleh paket besar dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos, seperti Herman Herry dan Ikhsan Yunus," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sejumlah Fakta di Balik Persidangan Eks Mensos Juliari Batubara

Padahal, menurut Kurnia, Herman Herry dan Ikhsan Yunus disebut dalam pengakuan Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dalam persidangan.

Dalam pengakuannya, Adi Wahyono menyebut ada 4 pihak yang mendapat jatah pengadaan paket sembako bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Diantaranya grup Herman Herry dengan 1 juta paket, Ikhsan Yunus 400.000 paket, Bina Lingkungan 300.000 paket, dan Juliari Batubara 200.000 paket," ucap Kurnia.

Dengan pengakuan Adi tersebut, Kurnia menilai, semestinya dakwaan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak hanya fokus pada penerimaan suap.

Ia juga berpendapat, jaksa seharusnya bisa melihat ke arah pengungkapan skandal pembagian jatah pengadaan bansos.

"Semestinya dakwaan Juliari tidak hanya menitikberatkan pada dugaan penerimaan suapnya saja, namun harus lebih jauh, yakni mengungkap skandal awal pembagian jatah pengadaan bansos kepada beberapa pihak," tutur dia.

Baca juga: Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Kurnia mengatakan, seandainya pembagian jatah tersebut benar adanya, jaksa harus melihat apa yang mendasari pengadaan paket bansos pada kedua politisi tersebut.

"Apakah ada nepotisme di sana? Secara kelayakan apakah sudah memenuhi ketentuan sebagai penyedia bansos? Kemudian tatkala mereka mendapatkan paket besar pengadaan bansos, apa ada setoran fee dari para vendor ke grup-grup besar itu," tutur Kurnia.

Berdasarkan alasan tersebut, Kurnia kemudian menyimpulkan bahwa KPK saat ini hanya berani membongkar perkara yang ada, tetapi takut atau enggan untuk menuntaskannya.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Kurnia pun berharap Dewan Pengawas KPK mau turun tangan untuk menginvestigasi kinerja KPK/

"Untuk itu ICW merekomendasikan agar Dewas KPK tidak hanya menjadi penonton saja, namun harus mengambil inisiatif dengan menginvestigasi persoalan kebiasaan KPK yang akhir-akhir ini sering melenyapkan nama dan peran pihak tertentu dalam surat dakwaan," kata dia.

Adapun nama Herman Hery dan Ikhsan Yunus sempat disebut dalam kasus tindak pidana korupsi bansos yang menjerat Juliari.

Dalam keterangan Adi Wahyono pada persidangan yang berlangsung 8 Maret 2021, Herman Hery disebut menerima 1 juta paket pengadaan bansos Covid-19.

Sementara itu, Ikhsan Yunus terseret karena dalam rekontruksi yang digelar KPK, diketahui perantara Ikhsan yang bernama Agustri Yogasmara menerima uang Rp 1,352 miliar dan dua sepeda merek Bromoton dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com