Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Kompas.com - 21/04/2021, 18:30 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua bawahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara didakwa menjadi perantara suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 32,48 miliar. Keduanya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktoran Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi Wahyono menjabat Kabiro Umum Kemensos Sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca juga: Jaksa: Juliari Batubara Potong Rp 10.000 Tiap Paket Bansos Covid-19

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang suap tersebut diterima dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Dirut PT Tigapolar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddantja sebesar Rp 1,95 miliar, serta 29,25 miliar dari vendor bansos Covid-19 lainnya.

“Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa dan agar Adi berkoordinasi dengan tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar Terkait Bansos Covid-19

Menurut jaksa, Adi menyampaikan perintah Juliari pada Sekjen Kemensos Hartono, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko.

Matheus kemudian menerima laporan catatan jumlah kuota paket sembako beserta nama perusahaan calon penyedia bansos dari Kukuh. Setelah itu, Matheus melaporkan catatan itu kepada Adi.

Adi meminta Matheus merekap dan memasukkan catatan tersebut ke dalam draf usulan penyedia. Draf usulan itu diberikan ke Pepen untuk diperiksa dan dan dimintai persetujuan pada Juliari.

“Pada Juli 2020 Matheus dan Adi menemui Juliari di ruang kerjanya untuk melaporkan penerimaan fee seperti perintah Juliari. Atas laporan tersebut, Juliari meminta Adi dan Matheus untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya,” jelas Jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp 14,7 Miliar Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Atas tindakannya tersebut Matheus dan Adi diakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Matheus berdasarkan Pasal 12 huruf I UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu sidang dikabarkan akan berlanjut pada 28 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Dalam Sidang Juliari, Jaksa KPK Beberkan Nama Perusahaan yang Berikan Fee Bansos Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com