Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ringkus Lagi 11 Orang, Polisi Sudah Tangkap 55 Orang Terkait Teror Bom di Makassar

Kompas.com - 30/04/2021, 16:31 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap 11 tersangka teroris terkait aksi bom bunuh diri di Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/4/2021). Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mengikuti kelompok kajian "Villa Mutiara".

"Densus 88 berhasil mengamankan kembali 11 tersangka teroris kelompok JAD Makassar. Ini merupakan jaringan yang sama, yaitu kelompok Villa Mutiara, kelompok JAD yang berafiliasi dengan ISIS," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Densus 88 Sudah Tangkap 53 Orang yang Diduga Terkait Bom Gereja Katedral Makassar

Ramadhan mengatakan, dengan demikian, total tersangka teroris yang ditangkap polisi di Makassar pasca-bom bunuh diri di Gereja Katedral yaitu sebanyak 55 orang. Rinciannya, 48 laki-laki dan tujuh perempuan.

"Telah melakukan penahanan terhadap 55 teroris di Makassar," ujarnya.

Sementara itu, di keseluruhan wilayah tanah air, polisi sudah menangkap 99 tersangka teroris pasca bom bunuh diri yang terjadi pada 28 Maret 2021 itu.

Selain 55 orang di Makassar, penangkapan lainnya yaitu lima orang di NTB, 12 orang di Jakarta, dan lima orang di Jawa Timur.

Baca juga: Saat Polri Sebut 19 Tersangka Teroris Makassar sebagai Anggota FPI...

Kemudian, enam orang di Jawa Barat, enam orang di Jawa Tengah, satu orang di Bekasi, dan sembilan orang di DI Yogyakarta.

"Semuanya berjumlah 99 tersangka teroris yang sudah diamankan," ucap Ramadhan.

"Densus 88 terus melakukan kegiatan tindakan kepolisian dalam rangka mencegah aksis terorisme di tanah air," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com