Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironisnya Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Kompas.com - 30/04/2021, 11:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021).

Kali ini, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto, Kamis malam. 

"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi.

Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya. 

Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.

Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. 

Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud

 

Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption *** 
Dhemas Reviyanto Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption ***
KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. 

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com