Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sistem Sekarang Gagal Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.com - 20/04/2021, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pasalnya, ia melihat bahwa negara gagal dalam mengembalikan kerugian negara dengan berbagai sistem yang dimiliki saat ini.

Ia mengambil contoh gagalnya sistem itu terlihat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Ini permasalahan sudah sejak lama. Karena itu ketika kita melihat, KPK yang baru ini meng-SP3 kan kasus BLBI, Sjamsul Nursalim itu. Menurut saya, satu pembuktian, kegagalan sistem untuk mengembalikan kerugian negara kepada negara atau dalam bahasa yang kita pakai sekarang perampasan asetnya itu gagal," kata Fickar dalam diskusi daring Ruang Anak Muda bertajuk "Menakar Urgensitas RUU Perampasan Aset" Selasa (20/4/2021).

Menurut Fickar, hal tersebut hanya salah satu urgensi betapa pentingnya RUU Perampasan Aset untuk mengambil alih aset negara dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Sebut Indonesia Dililit Utang, Dimyati: RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas

Adanya kasus BLBI, Jiwasraya dan Asabri, lanjut dia, seharusnya juga patut menjadi dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Tiga kasus itu menggambarkan ada semacam perselingkuhan dengan cara yang halal. Itu yang terjadi sebenarnya. Karena itu menjadi sangat urgen sebenarnya UU Perampasan Aset ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, bagaimana negara dinilai gagal merampas aset hasil tindak pidana, sehingga UU Perampasan Aset penting untuk dihadirkan.

Ia berpendapat, selama ini sudah ada upaya dari negara untuk mengambil alih aset tersebut. Hanya saja, kata dia, upaya itu ditunjukkan dengan cara membuat tim yang bersifat ad hoc.

"Ada tim ini, tim itu. Kemudian tidak ada lanjutannya. Karena itu kemudian, kalau kita mau mensistemkan alat untuk merampas aset negara yang diambil oleh orang lain. Ya, memang sangat urgen ini terkait UU tentang Perampasan Aset," tutur dia.

Selain itu, ia juga melihat upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengembalikan aset negara selama ini masih rendah.

Fickar memberi contoh bagaimana paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi masih kepada pendekatan aspek pidana dengan menghukum orangnya, bukan pada prioritas pengembalian aset negara.

Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Prioritas

"Kelemahannya, perkara pidana itu lebih banyak menghukum orangnya ketimbang mengambil secara maksimal aset-aset milik negara. Saya kira kesalahan pertama di situ. Instrumen pidana kita sepertinya masyarakat puas kalau pelakunya dihukum berat. Padahal persoalannya adalah ada banyak aset diambil di situ," jelasnya.

Atas kelemahan tersebut, menurutnya UU Perampasan Aset dapat mempercepat upaya pengembalian kerugian negara.

Ia juga mengatakan, dengan UU Perampasan Aset, para penegak hukum diyakini akan lebih cepat dan maksimal dalam bekerja mengambil alih aset negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com