Salin Artikel

Anggota DPR Nilai UU Perampasan Aset Penting sebagai Bagian Penataan Hukum

Regulasi itu disebutnya perlu sebagai upaya mengembalikan aset negara yang dicuri oleh pelaku tindak pidana.

"Undang-undang ini untuk melakukan pemberantasan berbagai tindak pidana, tidak hanya tindak pidana korupsi," kata Arsul dalam webinar PPATK Legal Forum 2nd bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?" Kamis (29/4/2021).

Wakil Ketua MPR ini menuturkan, UU Perampasan Aset Tindak Pidana juga penting untuk menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang dicuri pelaku pidana.

Menurut Arsul, DPR periode 2014-2019 juga telah memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.

"Namun, hingga akhir masa jabatan DPR itu, RUU Perampasan Aset ini tidak kunjung diajukan oleh pemerintah," ucapnya.

Arsul menambahkan, pada akhir masa jabatan periode lalu, DPR juga telah menyampaikan ikhtiarnya untuk tetap mendukung RUU Perampasan Aset.

Saat itu, DPR kembali menyatakan agar RUU Perampasan Aset dapat dipikirkan kembali untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Kemudian, pada 2020, RUU Perampasan Aset disebutnya kembali masuk dalam penyusunan Prolegnas di DPR.

"Alhamdulillah pada saat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah menyusun Prolegnas lima tahunan 2020-2024, kemudian disepakati untuk kembali masuk," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa RUU Perampasan Aset lagi-lagi tidak masuk dalam Prioritas 2021 yang disetujui oleh DPR pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Setitik harapan akan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini untuk masuk prioritas pun tetap ada.

Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Arsul berikutnya yang menilai, masih sangat memungkinkan untuk RUU Perampasan Aset masuk dalam prioritas pertengahan tahun ini.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa antara DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang, setiap pertengahan tahun akan melakukan review atas Prolegnas Prioritas tahunan.

"Jadi katakanlah di pertengahan tahun ini. Katakanlah Juni atau Juli ini akan didorong masuk RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini menjadi salah satu RUU Prioritas tahunan tahun 2021," tutur Arsul.

Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset tidak masuk daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (23/3/2021). RUU ini hanya masuk program prolegnas 2020-2024.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengingatkan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Tindak Pidana tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/13333871/anggota-dpr-nilai-uu-perampasan-aset-penting-sebagai-bagian-penataan-hukum

Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke