JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keamanan informasi penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Sebab, pihak KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial karena diduga M Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Pertanyaan yang harus dijawab KPK adalah dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup?” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Tak Ikut Ditahan di KPK, Wali Kota M Syahrial Masih Diperiksa Intensif di Polres Tanjungbalai
Kurnia menduga, ada informasi yang bocor dari internal KPK terkait penyelidikan tersebut. Permasalahan ini, kata dia, perlu ditindaklanjuti.
“Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor,” kata dia.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum menyampaikan pernyataannya.
Dalam keterangan yang dikeluarkan KPK semalam, Azis disebut melakukan beberapa hal terkait kasus tersebut.
Pertama, Azis adalah pihak yang memperkenalkan kedua tersangka yakni Stepanus Robin dan M Syahrial.
Selain memperkenalkan keduanya, Azis juga adalah pihak yang menyediakan fasilitas pertemuan.
Sebab, ketiganya pertama kali bertemu di rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Setelah pertemuan itu, Stepanus Robin memperkenalkan M Syahrial pada pengacara bernama Maskur Husain.
Baca juga: MKD DPR Tunggu Laporan Terkait Azis Syamsuddin yang Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK
Bersama dengan Maskur Husain, Stepanus Robin sepakat untuk membuat komitmen dengan M Syahrial untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan oleh KPK.
Permintaan itu disetujui M Syahrial yang kemudian mengirimkannya secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank teman Stepanus Robin bernama Riefka Amalia.
Selain itu, M Syahrial memberikan sejumlah uang secara langsung atau cash pada Stepanus Robin.
Dalam perkara ini, KPK menduga Stepanus Robin telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar, uang itu kemudian diberikan pada Maskur Husain dengan total nominal sebesar Rp 525 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.