Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Akui Larang Dokter Buka Hasil Laboratorium dan Pemeriksaan Kesehatan

Kompas.com - 21/04/2021, 14:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab palsu Rizieq Shihab mengakui telah melarang tim medis dan dokter untuk membuka hasil pemeriksaan laboratorium saat dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor.

"Surat itu enggak butuh lagi pembuktian saksi-saksi karena saya sudah mengakui, ya saya buat, ya saya yang tanda tangan, ya saya yang melarang itu tim medis dan tim dokter untuk membuka hasil lab atau hasil pemeriksaan saya ke pihak manapun," kata Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Tes Swab PCR Rizieq Tanpa Menunggu Satgas Covid-19

Dengan adanya surat tersebut, kata Rizieq, maka tidak boleh ada yang membuka hasil pemeriksaan kesehatan, kecuali ia mengizinkan. 

Rizieq beralasan tidak ingin data-data kesehatan dirinya dipolitisasi sehingga akhirnya meneken surat yang melarang tim medis untuk membuka data kesehatan dirinya.

Ia mengatakan, tak bermasalah bila ada pihak lain yang menanyakan data kesehatannya secara baik-baik.

"Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer, buzzer dikerahkan. Bahkan (disebut) Habib Rizieq ini sudah mampus, sudah kronis, sudah kritis, sudah koma, Habib Rizieq ini tinggal tunggu matinya, ini apa?" kata Rizieq.

"Orang lagi dirawat, jangankan yang sakit, yang sehat saja bisa sakit," ujar dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Tidak Jalani Tes PCR Begitu Tiba di RS Ummi Bogor, Ini Penyebabnya...

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq meminta pihak RS Ummi untuk merahasiakan keberadaannya di RS Ummi dan tidak membuka informasi medis dirinya.

Terdakwa meminta kepada pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan keberadaannya di rumah sakit dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapapun dan tidak mau dijenguk oleh siapapun kecuali keluarganya," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).

JPU menilai kehendak Rizieq itu dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena Rizieq tahu bahwa RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit di Kota Bogor yang melayani pasien Covid-19.

Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Tak Tahu Sampel Swab-nya Dibawa ke RSCM

Padahal, sebagai rumah sakit yang melayani pasien Covid-19, RS Ummi wajib melaporkan setiap pasien yang positif Covid-19 ke Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Bogor.

Menurut JPU, perbuatan Rizieq tersebut merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat.

"Karena Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melakukan salah satu tugasnya dalam rangka upaya pencegahan penularan dan tracing wabah Coronavirus Disease atau Covid-19," kata JPU.

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Baca juga: Dalam Sidang, Dokter RSCM Ungkap Kronologis Hasil Tes Swab Rizieq yang Positif Covid-19

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com