Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru terhadap 12 Orang Mantan Kader

Kompas.com - 13/04/2021, 18:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 12 orang mantan kader Demokrat yang menjadi pelaksana kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, 12 mantan kader yang digugat itu termasuk mantan kader yang selalu mengaku-ngaku sebagai juru bicara Partai Demokrat.

"Partai Demokrat yang diwakili Mehbob dan Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, pada hari ini, Selasa, 13 April 2021, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai KLB," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: AD/ART Partai Demokrat Digugat ke PN Jakarta Pusat

Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata Nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta.

Perkara tersebut dicabut karena dianggap sudah tidak relevan dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat. Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat," kata Herzaky.

Ia menegaskan, dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, Demokrat hanya menggugat 12 orang mantan kader Partai Demokrat.

Adapun dalam gugatan perdata sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama Sekretaris Jenderal Teuku Rriefky Harsya menggugat 10 orang terkait kisruh kepemimpinan di Partai Demokrat.

Sepuluh orang tergugat itu adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar, Termasuk Ganti Rugi Gaji dan Fasilitas sebagai Anggota DPR

Pihak AHY menyertakan tujuh poin dalam petitumnya. Seperti tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, poin pertama meminta agar seluruh gugatan mereka dikabulkan.

Kedua, majelis hakim diminta menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun atas nama Partai Demokrat, termasuk KLB.

Berikutnya, kubu AHY meminta agar 10 tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak berhak menggelar KLB.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum," demikian bunyi poin kelima dalam petitum seperti dikutip dari SIPP.

Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY

Keenam, majelis hakim diminta melarang Menkumham menerima pendaftaran hingga mengesahkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Terakhir, majelis hakim diminta menetapkan kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah sebagaimana ditetapkan Surat Kemenkumham nomor M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com