JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi "SINAR" atau SIM Presisi Nasional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam peluncuran aplikasi itu mengatakan, melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online lewat handphone.
"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," kata Sigit di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Benarkah Pengurusan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini?
Ia mengatakan, masyarakat akan diberikan opsi untuk mengambil SIM yang sudah terbit ke kantor layanan terdekat atau dikirim ke rumah.
Sigit menyebut, Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM.
Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
"Ini adalah rencana rencana dan cita-cita kita ke depan. Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat dan juga tampilan dari rekan-rekan untuk tampil lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Sigit mengapresiasi kerja Korlantas yang secara serius memanfaatkan teknologi informasi untuk pelayanan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.
Istiono berharap masyarakat nantinya merasa makin mudah untuk mengajukan permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM.
"T ujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja. Selain itu dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.