Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar, Termasuk Ganti Rugi Gaji dan Fasilitas sebagai Anggota DPR

Kompas.com - 25/03/2021, 11:26 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jhoni Allen Marbun, melalui tim kuasa hukumnya, menuntut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi atas pemecatan dirinya dari keanggotan partai sebesar Rp 55,8 miliar.

Rinciannya, ganti rugi materiil Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

"(Uang ganti rugi) akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata tim kuasa hukum, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar atas Pemecatannya, Janji Disumbangkan ke Panti Sosial

Tim kuasa hukum mengatakan, kerugian materiil sebesar Rp 5,8 miliar berangkat dari gaji dan fasilitas yang semestinya diterima Jhoni Allen sebagai anggota DPR hingga menyelesaikan masa tugas pada 2024.

Setelah dipecat, Partai Demokrat memang akan mengganti Jhoni di DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perhitungan kerugian materiil tersebut dihitung dari gaji anggota DPR Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa, totalnya Rp 2,64 miliar.

Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY

Kemudian, kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp 960 juta.

Uang reses Rp 400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 600 juta.

Sementara itu, kerugian imateril senilai Rp 50 miliar sebagai ganti rugi atas rusaknya harkat martabat, nama baik, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap Jhoni Allen akibat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com