JAKARTA, KOMPAS.com - Jhoni Allen Marbun, melalui tim kuasa hukumnya, menuntut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi atas pemecatan dirinya dari keanggotan partai sebesar Rp 55,8 miliar.
Rinciannya, ganti rugi materiil Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
"(Uang ganti rugi) akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata tim kuasa hukum, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar atas Pemecatannya, Janji Disumbangkan ke Panti Sosial
Tim kuasa hukum mengatakan, kerugian materiil sebesar Rp 5,8 miliar berangkat dari gaji dan fasilitas yang semestinya diterima Jhoni Allen sebagai anggota DPR hingga menyelesaikan masa tugas pada 2024.
Setelah dipecat, Partai Demokrat memang akan mengganti Jhoni di DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perhitungan kerugian materiil tersebut dihitung dari gaji anggota DPR Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa, totalnya Rp 2,64 miliar.
Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY
Kemudian, kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp 960 juta.
Uang reses Rp 400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 600 juta.
Sementara itu, kerugian imateril senilai Rp 50 miliar sebagai ganti rugi atas rusaknya harkat martabat, nama baik, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap Jhoni Allen akibat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.